a

Wednesday, October 10, 2012

Surat-Surat Yang Harus Ada Ketika Membeli Rumah

Pada saat kita membeli rumah, hal pertama yang harus kita perhatikan adalah kelengkapan dari surat-surat rumah yang akan kita beli. Apalagi jika kita akan menggunakan pihak bank/KPR untuk membeli rumah tersebut. Saya tidak menyarankan untuk membeli properti/rumah tanpa surat-surat yang lengkap apalagi jika anda baru saja terjun di dunia properti. Nah, apa saja surat-surat yang harus diperhatikan? Berikut ini saya coba paparkan surat-surat yang harus ada ketika kita akan membeli rumah.

  1. Sertifikat Kepemilikan Tanah. Ada beberapa macam sertifikat tanah yang beredar di Indonesia. Cukup banyak namun saya sarankan jika anda masih pemula coba cari rumah dengan sertifikat tanah SHM (Sertifikat Hak Milik). Atau jika tidak SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atau SHGU (Surat Hak Guna Usaha). Perbedaan SHM dengan surat-surat yang lain yaitu jika kita mempunyai tanah dengan sertifikat ini maka kita tidak perlu melakukan perpanjangan surat. Intinya adalah SHM tidak mempunyai expired, sedangkan SHGB atau SHGU memiliki tanggal jatuh tempo. Biasanya surat-surat tersebut diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali. Selain surat-surat di atas, jangan sekali-sekali membeli rumah dengan sertifikat tanah yang lain apalagi hanya status girik. Ketika anda meminta fotocopy surat kepemilikan tanah ini dari pemilik hal yang harus diperhatikan adalah luas tanah dari properti yang ingin anda beli. Sebab kadang ketika orang menjual, mereka suka menambah-nambah luas tanah agar bisa terjual mahal. Ataupun ada satu dan lain hal yang membuat luas tanah real berbeda dengan luas tanah di surat SHM ataupun yang lainnya. Nah, yang harus anda jadikan patokan adalah luas tanah yang terdapat di sertifikat kepemilikan tanah ini. Jangan lupa juga melihat nama pemilik dari tanah tersebut. Jangan sampai namanya berbeda dengan nama penjual, ataupun jika berbeda biasanya ada surat kuasa dari pemilik sebenarnya ke penjual. 
  2. Selain sertifikat tanah, kita juga memerlukan sertifikat bangunan. Biasanya lebih dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini juga merupakan salah satu syarat pada saat kita mengambil KPR. Hal apa yang harus anda perhatikan di dalam IMB? yang paling penting adalah luas bangunan. Biasanya jika luas bangunan rumah sebenarnya berbeda dengan luas IMB maka pihak bank akan meminta kita untuk memperbaharui IMB tersebut. Jadi pada saat membeli rumah, usahakan luas bangunan real dengan luas bangunan di IMB harus sama. Tapi jangan menutup kemungkinan juga untuk yang berbeda, sebab sangat banyak terjadi luas bangunan nyata dan di IMB berbeda. Anda tinggal melakukan negosiasi dengan pembeli ataupun anda juga bisa membayar sendiri pengurusan IMB yang baru. Sebagai catatan, anda harus mengeluarkan uang sejumlah 3-6 jt ataupun lebih tergantung luas bangunan dan berapa tingkat rumah tersebut. Biasanya memakan waktu antara 1-3 bulan. Pada saat anda mengambil KPR anda tidak perlu menunggu surat tersebut selesai diperbaharui, tapi yang penting disini adalah anda sudah memproses IMB tersebut. Biasanya proses pembuatan IMB yang berbeda luas bangunannya bisa dilakukan di tahap paling akhir yaitu ketika anda sudah mengetahui bahwa rumah yang ingin anda beli sudah disetujui oleh Bank. 
  3. Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Yang harus diperhatikan adalah bahwa PBB rumah tersebut telah lunas dibayar tiap tahunnya. Jangan lupa meminta surat bukti tanda bayar PBB. Jadi tiap tahunnya bisa kita diberikan kertas PBB, dan pada saat kita membayar PBB kita akan mendapatkan bukti bayar. Jadi pada saat anda meminta fotocopy surat PBB pada penjual, maka pastikan surat ini terdiri dari 2 lembar yaitu surat PBB itu sendiri dan surat tanda bayar PBB.

Semoga dengan adanya informasi ini membuat anda lebih teliti pada saat membeli rumah. Semoga sukses.
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...