a

Monday, February 25, 2013

Tips Membeli Tanah

Dalam dunia properti, tanah merupakan unsur yang sangat penting karena untuk pengembangan bangunan apa pun diperlukan tanah sebagai fondasi atau dasarnya. Nilai tanah amatlah penting mengingat tiga karakter yang dimilikinya, yaitu :
a. Tidak terpengaruh oleh faktor waktu;
b. Aset yang secara fisik jumlahnya tidak bertambah;
c. Investasi jangka panjang untuk menyimpan kekayaan.

Penting untuk diingat bahwa tanah selalu dinilai dalam penggunaan tertinggi dan terbaik. Metode paling andal dalam menilai tanah adalah menunjuk pada harga pasar atau metode perbandingan langsung pada data penjualan.

Lokasi tanah yang baik umumnya memenuhi dua kriteria. Pertama, lokasinya mudah dilihat dan dicapai banyak orang. Kedua, terletak di daerah yang diminati banyak orang untuk tempat tinggal atau tempat berbisnis. Meskipun demikian, pemilihan lokasi tanah yang tepat hendaknya memperhatikan perencanaan kota yang berlaku. Perencanaan kota atau yang lebih dikenal dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota di antaranya memuat ketentuan-ketentuan terhadap penggunaan tanah dan pengembangan bangunan di atasnya.

Dalam RTRW, biasanya tercantum notasi penggunaan wisma, KDB 70%, KLB 2 ketinggian maksimum 4 lantai/lapis. Terjemahan dari notasi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penggunaan Wisma, bahwa di atas tanah tersebut hanya boleh digunakan untuk bangunan jenis perumahan (wisma). Penggunaan untuk bisnis (niaga) tidak diperbolehkan kecuali dengan persyaratan dan denda tertentu.
2. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) sebesar 70%, maksudnya jika tanah tersebut berluas 100m, luas tapak (site) rumah yang boleh dibangun maksimal 70% x 100 m = 70 m, sisanya sebesar 30 m hanya untuk ruang terbuka atau taman.
3. KLB (Koefisien Luas Bangunan) sebesar 2 (dari skala 1 hingga 6)
Artinya luas rumah tersebut dapat mencapai 2 x 70 (luas KDB) = 140
Dalam hal ini, rumah dapat dikembangkan dengan batas ketinggian tidak boleh lebih dari 4 lantai/lapis.

Hal-hal di atas sangat penting untuk kita tahu terlebih dahulu agar nantinya kita tidak salah dalam membeli tanah. Tergantung tujuan awal kita membeli tanah untuk dibangun rumah pribadi atau ruko, dll. Kita juga harus mengetahui KDB dan KLB agar nantinya pada saat membangun kita tidak salah. Ini sangat penting apalagi jika Anda membeli tanah yang berada di depan di jalan besar. Bisa-bisa Anda membeli tanah yang ternyata akan digusur oleh pemerintah karena adanya pelebaran jalan, dll.

Selain itu, ada baiknya jika Anda membeli tanah yang datar, dan berada rata dengan jalan atau di atas jalan, jangan membeli tanah yang berada di bawah jalan. Jangan membeli tanah di tanjakan atau turunan, sebab tanah-tanah seperti ini susah untuk dijual dan memang kurang baik untuk dimiliki. Biasanya Bank tidak mau untuk memberikan pinjaman dengan jaminan bangunan yang tanahnya berada di tanjakan atau turunan. Anda sendiri pun jika memiliki rumah yang berada di tanjakan/turunan akan kesulitan pada saat memasukkan kendaraan ke dalam rumah, atau jika ada acara di rumah, tamu-tamu akan kesulitan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan depan rumah Anda.

Bentuk tanah pun cukup penting, yaitu biasanya bentuk tanah yang kotak, persegi, atau bentuk tanah gentong (lebih luas ke belakang). Jangan bentuk tanah yang tidak beraturan, seperti segitiga, trapesium, atau setengah lingkaran, karena nantinya akan menyulitkan Anda sendiri jika Anda bermaksud untuk menjual kembali tanah tersebut.


 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...