Berbisnis apapun pasti butuh modal, berapaun jumlahnya. Modal sering menjadi kendala utama yang menghambat dalam membangun bisnis, baik itu kurang modal atau bahkan tidak punya modal sama sekali. Banyak sekali wirausaha yang tidak dapat mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Lalu apakah harus berhenti begitu saja? Sebaiknya jangan. Sebagai wirausahawan, mulailah mencari sumber pembiayaan bagi usaha kita.
Jika kita tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan).
1) Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
2) Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah yang besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai dengan 150 juta, dengan jangka waktu beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika kita masih berprofesi sebagai karyawan, gunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit guna membangun usaha.
3) Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu pelunasan yang relatif lebih singkat.
4) Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor. Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
5) Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Kita bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
6) Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah kita harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka kita berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
7) Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT Gas Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN.
8) Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi, dan Departemen Perindustrian.
by Sugiyo
Jika kita tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan).
1) Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
2) Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah yang besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai dengan 150 juta, dengan jangka waktu beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika kita masih berprofesi sebagai karyawan, gunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit guna membangun usaha.
3) Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu pelunasan yang relatif lebih singkat.
4) Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor. Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
5) Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Kita bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
6) Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah kita harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka kita berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
7) Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT Gas Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN.
8) Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi, dan Departemen Perindustrian.
by Sugiyo