a

Wednesday, January 30, 2013

Memulai Usaha Kuliner

Ada empat cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha kuliner, antara lain sebagai berikut.

a) Merintis usaha baru
Membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis, yaitu :

  • Usaha kuliner milik sendiri, yaitu usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.
  • Persekutuan (partnership), yaitu suatu kerja sama dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha.
  • Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.

b) Usaha keluarga
Usaha keluarga adalah sebuah usaha kuliner yang anggota keluarganya secara langsung terlibat dalam kepemilikan dan/atau jabatan. Setiap bisnis keluarga mengembangkan cara tertentu dalam sehingga memberikan keunikan tersendiri pada tiap usaha kuliner. Pola perilaku dan kepercayaan yang khusus ini membentuk budaya organisasi usaha. Keunggulan usaha keluarga adalah:
  • Memfokuskan pada pelaksanaan jangka panjang. Manager keluarga dapat mengambil perhitungan jangka panjang yang lebih mudah daripada manager usaha yang dinilai hasilnya tiap tahun.
  • Memperluas kualitas. Karena mereka memiliki taruhan di dalam memelihara reputasi keluarga, anggota keluarga mungkin mempertahankan tradisi memberikan kualitas dan nilai bagi konsumen.
c) Kerja sama manajemen (franchising)
Yaitu kerja sama antara entrepreneur (franchise) dengan perusahaan besar (franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan perjanjian untuk menyelenggarakan usaha. Bentuk usaha franchise adalah duplikasi dari perusahaan franchisor. Kerja sama ini biasanya terdapat dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, advertensi, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-suber permodalan.

d) Membeli perusahaan orang lain (buying)
Yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama dan organisasi usaha yang sudah ada. Hal ini dilakukan karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
  • Resiko lebih sedikit
  • Lebih mudah, karena perusahaan sudah berjalan sehingga sudah ada jalinan dengan pelanggan dan pemasok.
  • Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang bisa ditawar.
by Sugiyo
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...