a

Monday, January 28, 2013

Cara Mengurus IMB

IMB adalah harga mati yang harus dimiliki bagi setiap pemilik yang berniat mendirikan sebuah bangunan karena memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi. Orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Para pemilik bangunan yang telah berdiri lama dan belum memiliki IMB mempunyai kewajiban yang sama dengan para pemohon untuk bangunan baru dalam kepemilikan IMB.

Mengurus IMB sebaiknya mulai dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga pada saat pelaksanaan setiap aktivitas tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Pada umumnya, pemrosesan IMB memakan waktu sekitar 25-45 hari terhitung dari waktu pengajuan kali pertama. Namun, jangka waktu pemrosesan IMB berbeda-beda, bergantung kepada kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan. Jika pemohon IMB masih harus berkutat mencari arsip penting sebagai bagian persyaratan administratif atau teknis pengajuan, jangka waktu penyelesaian tersebut dapat berubah bergantung kepada situasi dan kondisi.

IMB perlu juga diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang menimbulkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan, seperti perubahan fungsi dan atau bentuk. Perubahan pada bentuk bangunan dapat disebabkan oleh kesengajaan/perencanaan khusus, misalnya menambah ruang, baik horizontal maupun vertikal (menambah lantai rumah) atau beralih fungsi menjadi toko/tempat usaha lain.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses permohonan IMB
a. Sebelum mengurus izin, setiap pemohon IMB sebaiknya melaksanakan konsultasi mengenai kekuatan struktur bangunan, GSB (Garis Sempadan Bangunan), GSJ (Garis Sempadan Jalan), rancangan arsitektur bangunan, lokasi bangunan (jika di lingkungan khusus seperti dekat dengan bandara, daerah aliran sungai, daerah banjir, dekat dengan jaringan umum kota). Konsultasi dapat dilakukan dengan orang yang berkompeten di bidang konstruksi atau bagian pengurusan IMB.

b. Untuk bangunan yang dipersyaratkan IPL (Izin Peruntukan Lahan), pemohon wajib mengurus IPL sebelum mengurus IMB. IPL ini terkait dengan fungsi lahan yang bukan dimaksudkan sebagai bangunan tempat tinggal atau yang pemanfaatannya diperkirakan akan berdampak besar terhadap lingkungan.

c. Bangunan harus bersih dari sengketa.

d. Perhatikan kevalidan data dan berkas kelengkapan yang diajukan.

e. Pemohon tidak diperbolehkan membangun sebelum IMB atau IP (Izin Pendahuluan) diterbitkan.


Prosedur Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di dinas perizinan provinsi setempat atau subdinas pengawasan pembangunan wilayah kota kabupaten. Pemohon dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
a. Hal yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan IMB bangunan baru, yaitu :
1) fotokopi KTP satu lembar,
2) fotokopi surat-surat tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat berikut :

  • sertifikat tanah;
  • surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
  • surat kaveling dari pemerintah daerah, kotamadya, atau instansi lain yang ditunjuk oleh Gubernur;
  • rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
  • surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah;
  • hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak disengketa yang diketahui oleh lurah setempat, dalam surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
  • SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dari Gubernur bagi yang diisyaratkan;
  • keterangan dan peta rencana kota dari dinas/suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar;
  • peta kutipan rencana kota dari dinas/suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set;
  • gambar rancangan arsitektur bangunan minimal tujuh set;
  • fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan derah bukan pemugaran;
b. Hal yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan IMB bangunan lama, yaitu :
1) fotokopi surat bukti hak atas tanah rangkap dua;
2) gambar arsitektur;
3) gambar situasi denah, tampak depan, tampak samping, jaringan sanitasi dan instalasi;
4) foto bangunan masing-masing rangkap dua;
5) surat pernyataan :
a) yang menyatakan bertanggung jawab atas kekuatan konstruksi bangunannya dari segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan terhadap bangunan tetangga/pihak lain;
b) yang menyatakan sanggup menyesuaikan bangunan dengan peraturan yang berlaku dan tidak berkeberatan mengepres bangunan yang melanggar peraturan.
by Supriyadi Amir
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...