a

Thursday, November 1, 2012

Biaya Proses KPR | Biaya-Biaya KPR

Pada saat kita mengambil KPR di Bank, ada biaya-biaya kpr yang harus kita persiapkan sebelum bank mengucurkan dana pinjaman kepada kita.

Biaya Pada Saat Tahap Awal Pengajuan Kredit :

Biaya Appraisal : biaya yang diperlukan oleh pihak bank untuk menilai harga rumah yang ingin kita beli / ingin diKPRkan. Harganya bervariasi antara 300 ribu - 750 ribu. Ada juga yang gratis tapi yang sering kita temui sekarang di lapangan adalah yang berbayar. Biasanya bank akan mengirimkan orang untuk mensurvey rumah yang akan di KPRkan. Mereka akan melihat dari segi lokasi, maupun menilai rumah tersebut(harga tanah dan bangunan) kemudian mengkalkulasi kira-kira berapa harga rumah tersebut, ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bank pada saat menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan pada kita.

Biaya Yang Harus Dikeluarkan Pada Saat Kredit Kita Disetujui dan Sebelum Kredit Kita Dicairkan, saya bagi menjadi 4 bagian utama :

a. Biaya Uang Muka Rumah dari Pembeli kepada Penjual : Pada saat pembelian rumah melalui kredit anda diharuskan membayar uang muka pada pihak penjual sebelum kredit anda dicairkan. Besarnya 20%, namun untuk KPR aturan baru, rumah dengan ukuran besar diharuskan melakukan pembayaran uang muka sebesar 30% dari harga jual rumah. Biasanya bank akan meminta bukti kwitansi pembayaran uang muka ini.

b. Biaya Yang Dikenakan Bank
1. Biaya Provisi : biaya yang dikenakan oleh Bank kepada kita sebagai pemohon KPR. Biaya ini semacam biaya administrasi, tapi bukan merupakan biaya administrasi, sebab bank juga akan mencharge biaya administrasi kepada pemohon KPR. Biasanya kira-kira 0,5% - 1% dari total uang yang kita dapatkan dari Bank. Contohnya dana yang dikucurkan Bank Rp. 560jt, maka provisi 1% nya adalah 5,6 jt. Biasanya ada juga bank yang memberikan biaya provisi gratis, tapi anda harus mempunyai skill negosiasi yang baik atau setidaknya anda sudah beberapa kali melakukan pinjaman KPR.
2. Biaya Administrasi : biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon Kredit yang biasanya berkisar 250rb - 500rb.
3. Biaya Asuransi Jiwa : biaya yang diperlukan untuk mengcover dana peminjaman kita ke bank jika sewaktu-waktu kita meninggal dunia. Dengan adanya asuransi jiwa ini, anda tidak perlu takut untuk meninggalkan utang kepada keluarga anda sebab jika anda meninggal dunia, maka rumah anda otomatis akan terlunasi dan menjadi milik dari keluarga anda. Biaya yang harus dikeluarkan relatif tergantung dari umur peminjam dan jumlah uang yang dikucurkan bank. Bank memiliki perhitungan sendiri untuk biaya ini. Berkisar 1 - 2% dari total kucuran dana.
4. Biaya Asuransi Kebakaran : biaya ini juga dikenakan pihak bank untuk melindungi rumah anda jika sewaktu-waktu terjadi resiko kebakaran. Berkisar kurang dari 1% dari total pengucuran dana.

c. Biaya Yang Dikenakan Notaris : Total biaya notaris ini bervariasi tergantung masing-masing daerah, besarnya plafon/pinjaman kredit, dan tergantung dari notaris itu sendiri. Pada saat saya mengambil kredit 560jt, biaya notaris saya sebesar 15jt namun masih bisa dinegosiasikan menjadi 8jtan.
1. Biaya Cek Sertifikat : Biaya yang diperlukan oleh pihak notaris untuk mengecek keaslian sertifikat rumah yang ingin anda beli / kprkan. Sehingga anda tidak perlu takut untuk misalnya membeli rumah yang bersitifikat ganda dsb. Karena dari pihak bank dan notaris sudah melakukan pengecekan tersebut, sehingga jika kredit anda disetujui itu berarti bahwa sertifikat-sertifikat anda asli dan sah.
2. Biaya Perjanjian Kredit : perjanjian kredit yang dilakukan oleh notaris juga dikenakan biaya dan kita sebagai pemohon yang menanggungnya.
3. Bea Balik Nama : biaya yang diperlukan untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.
4. Akta Jual Beli : biaya yang diperlukan untuk pembuatan akta jual beli
5. APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) : Bank akan mengikat rumah sebagai jaminan kredit anda. Maksudnya agar rumah yang akan dijadikan jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan bank. Hak tanggungan atau hipotik adalah jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu.
6. Jasa Notaris Lainnya 

d. Biaya untuk Pajak
1. Pajak Penjual : sebesar 5% dari harga transaksi. Pada saat anda transaksi ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Karena biasanya penjual yang amatir tidak mengetahui adanya pajak penjual ini, dan sebaiknya dibicarakan agar kedua belah pihak senang.
2. Pajak Pembeli BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan : sebesar 5% dari (harga transaksi - nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP). Misalnya di jakarta NJOPTKP 60jt, maka pajak yang harus dibayarkan pembeli adalah 5% * (harga transaksi - 60jt).
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...